1.Kasus Pelanggaran
Hak Cipta Inul Vizta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul
Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku
penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan
menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur
Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah
terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur
utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara
yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat,
8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta
Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan
dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan
Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti
Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin
terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto Hasibuan
selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah
benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam
hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti
WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk
menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak
memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara.
"Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang
penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang saham
terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus
dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya,
ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar
Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang
saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar
mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis
nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa
izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat
akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan
Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan
tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat
berdamai.
Pada Januari 2014,
band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan
lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan
denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Tanggapan studi kasus 1:
Usaha karaoke merupakan
prospek kerja yang memiliki keuntungan cukup besar akibat peminatnya yang
sangat banyak. Karaoke memberikan fasilitas bernyanyi dengan diiringi rekaman
dari suatu lagu. Lagu adalah suatu susunan nada dan lirik yang diciptakan oleh
seorang pencipta lagu. Meski tidak memiliki wujud nyata (benda immaterial),
lagu merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang patut dilindungi dan
merupakan karya dari pemikiran atau inspirasi penciptanya yang memiliki hak
moral dan hak ekonomi. Dalam kasus ini, terjadi permasalahan dalam hal hak
ekonomi. Penjelasan mengenai hak ekonomi diatur dalam pasal 8 UU Hak Cipta yang
berbunyi "Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta dan pemegang hak
cipta untuk manfaat ekonomi atas ciptaan"
Sebenarnya dalam kasus ini hanya terjadi kesalah pahaman
antara pihak karaoke dan pencipta atau rumah produksinya. Pihak karaoke telah
merasa membayar royalty akan lagu-lagu yang diputarkan sedangkan pihak rumah
produksi merasa lagu tersebut belum berizin. Kesalahpahaman tersebut
sesungguhnya tidak perlu terjadi, karena salah satu syarat pihak karaoke dapat
memutar atau menyajikan lagu adalah mempunyai lisensi. Jadi sebenarnya hal yang
harus dilakukan pada kasus ini adalah memperjelas lisensi beserta pemberian
royalty atas unsur-unsur yang diberikan izin seperti penggunaan lagu maupun
video klipnya. Karaoke membutuhkan lagu dan video klip untuk ditampilkan,
sehingga seharusnya pihak WAMI memberikan video klip secara legal dan pihak
karaoke tidak mengambil secara asal melalui youtube.
Jalur hukum yang diambil oleh pihak pencipta lagu
sebaiknya adalah jalur non litigasi atau alternatif penyelesain diluar
pengadilan. Berdasarkan studi kasus, kedua pihak sudah berusaha melakukan hal yang
benar antar satu dengan pihak yang lainnya dengan pemberian royalti oleh pihak
karaoke dan lisensi oleh pihak WAMI. Negosiasi adalah salah satu hal yang baik
untuk menghindari kerugian antara kedua pihak.
2.Kasus Pembajakan Software (CD) di JAKARTA
Penyidik PPNS Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan
Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis
(5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR.
Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software
Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual
bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil
di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. CD
software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan
Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Ke
kayaan Intelektual, mengatakan bahwa
“Dalam
penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang
berbunyi “Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau
menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda
paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup kemungkinan
dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga
sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini
diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak
Tanggapan studi kasus 2:
Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat
atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya
sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh
pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi
software tersebut. Maraknya pembajakan software terjadi karena
software sangat mudah digandakan dan gandaannya dapat berfungsi sama seperti
yang asli. Selain itu, software asli memiliki harga yang cukup mahal tetapi
sangat dibutuhkan banyak orang sehingga alternatif yang dipilih banyak orang
adalah memanfaatkan bajakannya. Sebenarnya langkah lain dapat dilakukan sebagai
alternatif jika masalahnya adalah karena harga, seperti menggunakan software
lain seperti software lokal berlisensi yang memiliki fungsi sama maupun
cara-cara lainnya
Sofware asli menghadapi suatu proses yang cukup panjang
mulai dari penciptaan yang membutuhkan pemikiran dan teknologi informasi hingga
pembuatan hak cipta seperti permohonan tertulis, pembayaran biaya, dan
lain-lain sehingga sangat tidak adil apabila software bajakan dapat beredar
begitu saja dan lebih diminati oleh pengguna. Pembajakan software sangat tidak
sesuai dengan hukum di Indonesia yang mengatur tentang Hak Cipta. Suatu
software bajakan tidak memberi bentuk kontribusi kepada negara melalui
pajak.
Kesalahan dalam kasus ini tidak sepenuhnya diberikan pada
pembajak melainkan kesadaran pengguna produk IT juga harus ditingkatkan dalam
hal menghargai Kekayaan Intelektual. Hal tersebut dapat dilakukan melalui
kampanye, penindakan hukum, maupun cara lainnya. Dampak hal ini sangat besar,
orang akan menjadi malas berkreasi karna akan tau produknya akan kalah saing
dengan produk bajakan. Pengguna harus menghargai kreativitas orang lain
layaknya ketika diri sendiri ingin dihargai.