Senin, 16 April 2018

Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Studi Kasus Hak Cipta


1.Kasus Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta 
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.

Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

Tanggapan studi kasus 1:

     Usaha karaoke merupakan prospek kerja yang memiliki keuntungan cukup besar akibat peminatnya yang sangat banyak. Karaoke memberikan fasilitas bernyanyi dengan diiringi rekaman dari suatu lagu. Lagu adalah suatu susunan nada dan lirik yang diciptakan oleh seorang pencipta lagu. Meski tidak memiliki wujud nyata (benda immaterial), lagu merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang patut dilindungi dan merupakan karya dari pemikiran atau inspirasi penciptanya yang memiliki hak moral dan hak ekonomi. Dalam kasus ini, terjadi permasalahan dalam hal hak ekonomi. Penjelasan mengenai hak ekonomi diatur dalam pasal 8 UU Hak Cipta yang berbunyi "Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta dan pemegang hak cipta untuk manfaat ekonomi atas ciptaan"
            Sebenarnya dalam kasus ini hanya terjadi kesalah pahaman antara pihak karaoke dan pencipta atau rumah produksinya. Pihak karaoke telah merasa membayar royalty akan lagu-lagu yang diputarkan sedangkan pihak rumah produksi merasa lagu tersebut belum berizin. Kesalahpahaman tersebut sesungguhnya tidak perlu terjadi, karena salah satu syarat pihak karaoke dapat memutar atau menyajikan lagu adalah mempunyai lisensi. Jadi sebenarnya hal yang harus dilakukan pada kasus ini adalah memperjelas lisensi beserta pemberian royalty atas unsur-unsur yang diberikan izin seperti penggunaan lagu maupun video klipnya. Karaoke membutuhkan lagu dan video klip untuk ditampilkan, sehingga seharusnya pihak WAMI memberikan video klip secara legal dan pihak karaoke tidak mengambil secara asal melalui youtube.
            Jalur hukum yang diambil oleh pihak pencipta lagu sebaiknya adalah jalur non litigasi atau alternatif penyelesain diluar pengadilan. Berdasarkan studi kasus, kedua pihak sudah berusaha melakukan hal yang benar antar satu dengan pihak yang lainnya dengan pemberian royalti oleh pihak karaoke dan lisensi oleh pihak WAMI. Negosiasi adalah salah satu hal yang baik untuk menghindari kerugian antara kedua pihak.


2.Kasus Pembajakan Software (CD) di JAKARTA
Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa  pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda. CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Ke
kayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam
 penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang
 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
 Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak

 

Tanggapan studi kasus 2:

Lisensi Software adalah hak eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan pembatasan untuk perangkat lunaknya sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan, diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang tercantum pada lisensi software tersebut. Maraknya pembajakan software terjadi karena software sangat mudah digandakan dan gandaannya dapat berfungsi sama seperti yang asli. Selain itu, software asli memiliki harga yang cukup mahal tetapi sangat dibutuhkan banyak orang sehingga alternatif yang dipilih banyak orang adalah memanfaatkan bajakannya. Sebenarnya langkah lain dapat dilakukan sebagai alternatif jika masalahnya adalah karena harga, seperti menggunakan software lain seperti software lokal berlisensi yang memiliki fungsi sama maupun cara-cara lainnya
            Sofware asli menghadapi suatu proses yang cukup panjang mulai dari penciptaan yang membutuhkan pemikiran dan teknologi informasi hingga pembuatan hak cipta seperti permohonan tertulis, pembayaran biaya, dan lain-lain sehingga sangat tidak adil apabila software bajakan dapat beredar begitu saja dan lebih diminati oleh pengguna. Pembajakan software sangat tidak sesuai dengan hukum di Indonesia yang mengatur  tentang Hak Cipta. Suatu software bajakan tidak memberi bentuk kontribusi kepada negara melalui pajak. 
            Kesalahan dalam kasus ini tidak sepenuhnya diberikan pada pembajak melainkan kesadaran pengguna produk IT juga harus ditingkatkan dalam hal menghargai Kekayaan Intelektual. Hal tersebut dapat dilakukan melalui kampanye, penindakan hukum, maupun cara lainnya. Dampak hal ini sangat besar, orang akan menjadi malas berkreasi karna akan tau produknya akan kalah saing dengan produk bajakan. Pengguna harus menghargai kreativitas orang lain layaknya ketika diri sendiri ingin dihargai.

 

KEWIRASWASTAAN

A.       SDM bagi organisasi kewiraswastaan -           Langkah-langkah penyediaan SDM 1. Perekrutan karyawan Penarikan tenaga kerj...