MAKALAH
HUKUM INDUSTRI
HUKUM
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
Disusun Oleh :
Kelompok : 1 (Satu)
Nama / NPM :
1. Achmad Abdillah P. / 30416050
2. Aris Fachrozi / 31416082
3. Eny
Suryati / 32416344
4. Parsintongan N. P / 35416728
5. Prisco Prisma S. / 35416801
6. Tuti /
37416463
Kelas : 2ID05
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang
Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Kekayaan Industri
ini dengan baik
dan juga kami berterima kasih pada Ibu Rizqi Intansari Nugrahani selaku Dosen
mata kuliah Hukum Industri yang telah memberikan tugas makalah ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Hukum Kekayaan Intelektual dan
Hukum Kekayaan Industri. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah
ini terdapat kekurangan. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan
usulan demi perbaikan makala, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
saran yang membangun. Sehingga penulis diharapkan dapat
menyempurnakan pembuatan makalah Hukum Industri ini pada penyusunan yang akan
datang.
Depok, Maret 2018
Penyusun
Kelompok 1
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………….1
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………2
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang………………………………………………3
1.2
Tujuan Penulisan…………………………………………….3
1.2
Manfaat Penulisan…………………………………………...3
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................4
BAB III PENUTUP
4.1 Kesimpulan...........................................................................13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di
Indonesia, untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan, seni, dan sastra serta mempercepat
pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa, maka dirasakan perlunya perlindungan
hukum terhadap hak cipta. Perlindungan hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya
untuk mewujudkan iklim yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah
masyarakat Indonesia.
Di
Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor
6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui beberapa perubahan dan telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak diundangkan.
Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang teknologi (hak paten) dan kreasi
tentang penggabungan antara unsur bentuk, warna, garis (desain produk industri)
serta tanda yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa (merek) juga
perlu diakui dan dilindungi dibawah perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu didokumentasikan agar kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau
dicegah.
1.2
Tujuan Penulisan
1. Memenuhi
tugas Mata Kuliah Hukum Industri
2. Dapat
memahami tentang Hukum Kekayaan Intelektual
3. Dapat
Memahami tentang Hukum Kekayaan Industri
1.3
Manfaat Penulisan
Manfaat
yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah dapat
menambah pengetahuan terutama di bidang hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum
Kekayaan Industri dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan bagi
semua pihak.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Dalam
literatur hukum Anglo Saxon dikenal
istilah Intellectual Property
Rights. Istilah hukum tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi
dua macam istilah hukum: Hak Milik Intelektual dan Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam penulisan ini akan digunakan istilah Hak Kekayaan Intelektual yang
selanjutnya disebut HKI. Kata "Intelektual" dalam HKI mencerminkan bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind). HKI adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. McKeough and Stewart mendefinisikan HKI sebagai hak yang memberikan
perlindungan hukum atas hasil kreatifitas manusia yang memiliki manfaat
ekonomi. Semantara Lyle Glowka mendefinisikan HKI adalah hak hukum privat yang memberikan penghargaan atas kontribusi manusia tidak berwujud yang akan digunakan
untuk memproduksi suatu teknologi yang bersifat khusus. HKI
merupakan suatu hak milik yang berada dalam ruang lingkup teknologi, ilmu
pengetahuan maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya,
melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusia yaitu di antarnya berupa
ide. Menurut W.R.Cornish HKI melindungi pemakaian ide dan informasi yang
mempunyai nilai komersial atau ekonomi.
HKI
ini baru ada bila kemampuan intelektual manusia itu telah membentuk sesuatu
yang bisa dilihat, didengar, dibaca, maupun digunakan secara praktis. David
I.Bainbridge mengatakan bahwa HKI ini merupakan hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam
menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi. Bentuk nyata dari
kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan,
maupun seni dan sastra.
2.2
Cabang-Cabang dan Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
Secara
umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua katogori yaitu: Hak Cipta
dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi
Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia
Dagang dan Varietas Tanaman Perjanjian TRIP’s tidak mendefinisikan kekayaan intelektual, tetapi pasal
1.2-nya menyebutkan bahwa kekayaan intelektual terdiri dari.
a.
Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta
(seperti hak dari seni pertunjukan, produser rekaman suara dan organisasi
penyiaran)
b.
Merek;
c.
Indikasi Geografis;
d.
Desain Industri;
e.
Paten;
f.
Desain Tata Sirkuit Terpadu;
g.
Rahasia Dagang dan Data Mengenai Test (Test Data)
h.
Varietas Tanaman Baru.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan
mengelompokkan HKI sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu:
a.
Hak Milik Perindustrian/Hak Kekayaan Perindustrian (Induistrial Property Right).
b.
Hak Cipta serta hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (Neighbouring Right)
Di Indonesia HKI
diatur dalam undang-undang yang meliputi tujuh bidang, yaitu:
a.
Hak cipta pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1982, setelah mengalami tiga kali pergantian hak cipta terakhir kalinya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
b.
Paten diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989,
diganti oleh Undang-Undang Nomor 13Tahun 1997, terakhir diganti oleh Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2001.
c.
Merek diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992,
diganti oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997, terakhir diganti oleh Undang-
Undang Nomor 15Tahun 2001.
d.
Perlindungan Varietas Tanaman diatur dengan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000.
e.
Rahasia Dagang diatur dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000.
f.
Desain Industri diatur dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000
g.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Disamping peraturan perundang-undangan tersebut diatas,
konvensi internasional mengenai Hak Kekayaan Intelektual juga menjadi sumber
hukum, terutama bagi konvensi–konvensi yang sudah ikut ditandatangani oleh
Indonesia yaitu :
a.
Berne Convention;
b.
Universal
Copyright Convention;
c.
Paris Convention
for the Protection of Industrial Property;
d.
Paten Cooperation
Treaty;
e.
Strasbourg
Convention;
f.
Budapest Convention;
g.
European Patent Convention.
2.3. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual
2.3.1
Doktrin Pelindungan Hukum
Hak Kekayaan Intelektual adalah harta kekayaan yang tidak
berwujud yang bersumber dari intelektual seseorang, untuk itu doktrin perlindungan hukum HKI
diberlakukan secara efektif, hukum nasional menyerapnya menjadi undang- undang
yang berlaku dan mengikat setiap orang, sehingga undang-undang mewajibkan
pemilik HKI untuk mendaftarkan haknya itu dan setiap hak yang terdaftar
dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
2.3.2
Sistem Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum HKI merupakan suatu sistem yang terdiri
atas unsur-unsur sistem yaitu: subjek perlindungan, objek hukum perlindungan,
perbuatan hukum perlindungan, jangka waktu perlindungan, tindakan hukum
perlindungan.
2.3.3
Upaya Perlindungan
Upaya perlindungan hukum HKI terdiri dari beberapa sistem
yaitu:
(1)
Sistem Konstitutif
Dalam
sistem konsitutif perlindungan hukum atas HKI dapat diakui
dan dilindungi oleh undang-undang jika telah didaftarkan.
Sistem tersebut diatur oleh Undang-Undang No.14 Tahun 2001
tentang Paten dan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
(2)
Sistem Deklaratif
Sistem
deklaratif tidak mengharuskan adanya pendaftaran HKI, tetapi mengakui bahwa
pendaftaran merupakan bentuk perlindungan yang memiliki
kepastian hukum. Sistem ini memberikan perlindungan hukum pada
pencipta/pemegang/pemakai pertama HKI. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta menggunakan sistem tersebut.
(3)
Perubahan Deklaratif dari Sistem Deklaratif ke Sistem Konstitutif
Perubahan sistem tersebut dilakukan
untuk lebih menjamin
kepastian hukum, perubahan
sistem tersebut dialami oleh Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek yang sebelumnya menggunakan sistem deklaratif.
(4)
Penentuan Masa Perlindungan
Masa
perlindungan setiap bidang HKI tidak sama. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menentukan masa perlindungan selama
hidup pencipta ditambah lima puluh tahun setelah meninggal dunia.
Undang- Undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten menentukan masa perlindungan
selama dua puluh tahun, sedangkan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek
menentukan masa perlindungan selama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang.
(5)
Penindakan dan Pemulihan.
Penindakan
dan pemulihan dilakukan pada setiap pelanggaran HKI yang dapat merugikan
pemilik/pemegangnya dan/atau kepentingan umum/negara.
Ada tiga kemungkinan penindakan dan pemulihan yaitu, secara perdata, secara
pidana, dan secara administratif.
2.3.4
Tempat Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Pendaftaran Hak Kekayaan
Intelektual dilakukan atas permohonan yang diajukan
oleh pemilikinya atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual atau kuasanya.
Permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual diajukan kepada Direktorat
Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun
untuk permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman diajukan kepada Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman.
2.4 Varietas Tanaman dan Paten
1.
Varietas Tanaman
Varietas
adalah kelompok tanaman dalam jenis dan spesies tertentu yang dapat dibedakan
dari kelompok lain berdasarkan suatu sifat atau sistem tertentu.10
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman,
pertumbuhan tanaman, daun,
bunga, biji, buah dan
ekspresi karakteristik genotipe
yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh
sekurang–kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan.
Varietas
tanaman adalah sekelompok tanaman yang dapat didefinisikan dengan karakteristik
yang diekspresikan dari bawaan genotipe atau kombinasi dari genotipe dan dapat
dibedakan dari tanaman lainnya dari taksonomi botanis yang sama oleh minimal
satu karakteristik yang tampak.
2.
Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Subjek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwewenang untuk melakukan
perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam
hukum. Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum
berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (rechtsbevrechtsbevoegdheid). Pada dasarnya
yang menjadi subjek
hukum adalah manusia/orang
atau person. Berdasarkan uraian di atas maka dapat diartikan bahwa
subjek perlindungan varietas tanaman adalah pribadi kodrati dan pribadi hukum
yang terlibat dalam pembentukan varietas tanaman. Dengan kata lain subjek
perlindungan varietas tanaman adalah pemulia
tanaman, di samping
itu juga mereka
yang menerima hak perlindungan varietas tanaman dari pemulia.
3.
Objek Perlindungan Varietas Tanaman
Objek hukum adalah sesuatu yang berguna bagi subjek hukum
(manusia atau badan hukum) dan yang dapat
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum, oleh karenanya
dapat dikuasai oleh subjek hukum. Maka diartikan yang dimaksud dengan objek
perlindungan varietas tanaman adalah produk varietas tanaman itu sendiri.
4.
Hak Perlindungan Hukum Varietas Tanaman
Arti kata hak adalah
kekuasaan untuk berbuat
sesuatu karena telah ditentukan oleh undang–undang, aturan dan
sebagainya. Hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum sedangkan kepentingan
adalah tuntutan perseorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Kepentingan pada hakekatmya mengandung kekuasaan yang dijamin dan dijamin oleh
hukum dalam melaksanakannya. Pada hakekatnya hak merupakan hubungan antara
subjek hukum dengan objek hukum atau subjek hukum dengan subjek hukum lain yang
dilindungi oleh undang–undang.
Ada
dua macam hak, yaitu hak absolut dan hak relatif. Hak absolut adalah hubungan
hukum antara subjek hukum dengan objek hukum yang menimbulkan kewajiban pada
setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Sedangkan hak relatif
adalah hubungan subjek hukum dengan subjek hukum tertentu lain dengan perantara
benda yang menimbulkan kewajiban pada subjek hukum yang lain itu. Hak relatif
adalah hak yang berisi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki seseorang terhadap
orang–orang tertentu. Hak relatif hanya berlaku bagi mereka yang melaksanakan
perjanjian.
Hak absolut terdiri dari
hak absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak bersifat
kebendaan. Hak absolut yang yang bersifat kebendaan objeknya adalah benda
seperti hak milik, hipotik dan sebagainya.17 Hak absolut yang tidak
bersifat kebendaan objeknya adalah benda seperti hak milik. Pada hak milik
melekat ciri–ciri tertentu:
1)
Hak
milik adalah hak utama, induk dari semua hak kebendaan;
2)
Hak
milik melekat pada barang sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak terpecah–pecah;
3)
Hak
milik bersifat tetap tidak dapat dilenyapkan oleh hak kebendaan lain yang
membebani kemudian.
Pada dasarnya sifat
kebendaan ini terpenuhi pada setiap Hak Kekayaan Intelektual. Karena Hak
Kekayaan Intelektual dikatagorikan sebagai benda Immaterial yang tidak ada wujudnya karena tidak dapat dilihat dan
tidak dapat diraba Intangible (Pasal
499 KUHPdt).
Dalam hubungan dalam
suatu ciptaan, maka dibagi dalam dua macam, yaitu hak moral dan hak ekonomi:
1) Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan
pribadi atau reputasi pencipa atau penemu, hak moral tidak dapat dipisahkan
dari pencipta atau penemu
karena bersifat pribadi dan kekal. Hak moral dalam perlindungan varietas tanaman yaitu
hak untuk dicantumkan nama dan identitas lainnya.
2) Hak ekonomi adalah hak untuk
memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual. Dikatakan hak ekonomi
karena Hak Kekayaan Intelektual adalah benda yang dapat dinilai dengan uang.
Hak ekonomi dalam perlindungan varietas tanaman yaitu hak untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang lan atau
badan hukum lain untuk mempergunakannya selama waktu tertentu.
5.
Kewajiban
Perlindungan Hukum Varietas Tanaman
Kewajiban berasal dari
kata dasar wajib yang berarti harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan
(dilakukan), sedangkan kewajiban itu sendiri adalah sesuatu yang diwajibkan,
sesuatu yang harus dilaksanakan.20 Kewajiban merupakan tugas yang
dibebankan oleh hukum kepada subjek hukum dan paling utama adalah kewajiban
untuk tidak menyalahgunakan hak.21 Kewajiban dalam perlindungan
varietas tanaman yang merupakan suatu keharusan yaitu melaksanakan hak
perlindungan varietas tanamannya di Indonesia, membayar biaya yang diperlukan
baik selama proses pendaftaran maupun selama dalam masa perlindungan, serta
menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak
PVT di Indonesia.
6. Paten
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “paten” di artikan sebagai
hak yang diberikan pemerintah
kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindungi
dari peniruan (pembajakan).22 Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setiap karya-karya yang
lahir dari buah yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu diakui dan dilindungi. Untuk itu sistem HAKI
diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya. Disamping itu sistem
HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau cegah. Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupanya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan yang
lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar