UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN DAN UNDANG-UNDANG
NO. 5 TAHUN 1984
•
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
yang baru yaitu tentang
pembentukan Bank Industri
•
Satu hal positif dari Undang-Undang Perindustrian yang
baru ini yaitu keberpihakan terhadap industri kecil dan menengah yang dapat dilihat pada batang tubuh
dimana terdapat satu bab
khusus yang mengatur
tentang pemberdayaan industri khususnya industri kecil dan
industri menengah
•
Aspek yang ingin dicapai dengan pemberdayaan tersebut
1. peningkatan daya saing
2. peningkatan
kontribusi kecil dan menengah di perekonomian nasional
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
1.
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan
industri.
2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3. Kelompok industri adalah bagian-bagian
utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut
kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
Pasal 2
Pembangunan industri
berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri
sendiri, manfaat, dan kelestarian hngkungan hidup
Pasal 3
Pembangunan industri
bertujuan untuk:
Meningkatkan kemakmuran
dan keseiahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana,
sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup
Pasal 4
(1) Cabang
industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 5
(1) Pemerintah
menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil
(2) Pemerintah
menetapkan jenis-jenis industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industii
kecil yang dilakukan oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
(3) Ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Pemerintah menetapkan
bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun
modal asing.
Pasal 7
Pemerintah melakukan
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1. mewujudkan
perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2. mengembangkan
persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
3. mencegah
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah melakukan
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang,
terpadu, dan terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap
tahap perkembangan industri.
Pasal 9
Pengaturan dan pembinaan
bidang usaha industri dilakukan dengan memperhatikan:
1. Penyebaran
dan pemerataan pembangunan industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan
manusia dengan mempergunakan proses industri dan teknologi yang tepat guna
untuk dapat tumbuh dan berkembang atas kemampuan dan kekuatan sendiri
Pasal 10
Pemerintah melakukan pembinaan
dan pengembangan bagi:
1. keterkaitan
antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta
sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional
Pasal 11
Pemerintah melakukan
pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja
sama yang saling menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan
kerja sama tersebut.
Pasal 12
Untuk mendorong
pengembangan cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam
negeri, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang
diperlukan.
Pasal 13
(1) Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh
Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin
Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri
Pasal 14
(1) Sesuai
dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1),
perusahaan industri wajib menyampaikan infonnasi industri secara berkala
mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada Pemerintah
Pasal 15
(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri
yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib
melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta
hasil produksinya termasuk pengangkutannya
Pasal 16
(1) Dalam menjalankan dan/atau
mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan
menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat
yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA BERNER CONVENTION
UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai
hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi
Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa
telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan
intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern, sebagai suatu
konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya
tercatat 117 negara meratifikasi.
Objek perlindungan hak
cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi
segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang
diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan
secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve).
UCC (Universal
Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta
Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada
tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang
melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan
oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai
alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan
aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa
bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk
negara-negara berkembang dan Uni Soviet
Universal Copyright
Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Konvensi bern menganut dasar
falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum.
Konvensi-Konvensi
Internasional tentang Hak Cipta
Konvensi internasional
merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat
multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Konvensi Bern 1886
Perlindungan Karya Sastra dan Seni
Latar belakang diadakan
konvensi seperti tercantum dalam Mukadimah naskah asli Konvevsi Bern adalah: ”…being
equally animated by the desire to protect, in as effective and uniform a manner
as possible, the right of authors in their literary and artistic works”.
Keikutsertaan suatu negara sebagai
anggota Konvensi Bern, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan
dalam perundang¬undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar
yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
- Prinsip National Treatment
- Prinsip Automatic Protection
- Prinsip Independence of Protection
Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Merupakan
suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran
falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat
inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang
menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi
Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang
menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta
Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
serikat.
Untuk
menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini,
PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common
dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international
copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the
Bern Convention”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar