Etika profesi atau
kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu
yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika
tersebut harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di
lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru,
engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi lainnya.
Kode
etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan
profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/
baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional.
Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional
bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak
sesuai dengan kode etik profesi.
Prinsip Dasar Etika Profesi
Terdapat
beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode
etik profesi. Adapaun prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai
berikut:
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap
profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan
dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki
tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi
kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Pada
prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan
dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan
kepada siapa saja yang berhak.
3. Prinsip Otonomi
Setiap
profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan
sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan
kode etik profesi.
4. Prinsip Integritas Moral
Integritas
moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang
yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya,
seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Fungsi dan Tujuan Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan
etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Kode Etik Profesi
- Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
- Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
- Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
2. Tujuan Kode Etik Profesi
- Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
- Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
- Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk
meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah
sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan
kualitas profesionalnya.Alam bekerja,
setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di
dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya,
serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua
bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara
kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
— Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
— Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
— Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
— Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
— Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
Bidang pendidikan keperawatan — Menetapkan standar pendidikan keperawatan
— Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
Bidang pelayanan keperawatan — Menetapkan standar profesi keperawatan
— Memberikan izin praktik
— Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
— Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
Bidang IPTEK
— Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
— Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
Bidang kehidupan profesi — Membina, mengawasi organisasi profesi
— Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
— Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
— Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
— Mengembangkan dan memajukan profesi
— Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
— Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
— Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi.Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan
oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur
yang professional yaitu:
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Sumber:
https://www.maxmanroe.com/vid/karir/etika-profesi.html
https://kresnocapslock.wordpress.com/2017/11/19/pengertian-etika-profesi-serta-profesionalisme/
Terimakasih kakak atas artikel nya, terus tulis artikel lainnya ya kak. O iya, perkenalkan nama saya putri1622520017 dari kampus ISB Atma Luhur
BalasHapus