Jumat, 03 April 2020

Bentuk kepemilikan

- Go Public
Go public adalah perusahaan itu memasyarakatkan dirinya yaitu dengan jalan memberikan sarana bagi masyarakat untuk masuk dalam perusahaannya, yaitu dengan menerima penyertaan masyarakat dalam usahanya, baik dalam pemilikan maupun dalam penetapan kebijakan pengelolaan.
Pada prinsipnya ada empat tahap yang harus dilalui perusahaan bila hendak go public, yaitu:
1. Masa persiapan
2. Masa penawaran
3. Masa pencatatan
4. Kewajiban setelah go public

- Keuntungan dan kerugian go public
Keuntungan go public:
1. Masuknya fresh money yang melimpah
2. Net wo.rth perusahaan akan lebih baik sehinggan alternatip perolehan dana selanjutnya akan lebih banyak.
3. Memungkinkan ekspansi perushaan lewat akuisis tanpa harus membayar cash, tetapi lewat pengisuan saham.
4. Perusahaan akan lebih terkenal, dengan prestise yang tinggi, sehingga operasi bisninya lebih baik dan marketnya akan lebih meluas.
5. Likuidasi perusahaan dan saham akan lebih baik, karena setiap saat perusahaan/pemegang saham dapat memperjual belikan sahamnya. 
6. Lebih menjamin kelestarian perusahaan, karena terhindar dari mismanagemnt. Sebab, setiap aktivitas yang menyimpang dalam suatu perusahaan public, langsung disorot oleh publik.

Kerugian go public:
1. Keharusan membuka semua informasi dapat menguntungkan pihak competitor dan sangat mengekang pihak pemilik ataupu pengurus/komisaris.
2. Pemilik bisnis kehilangan fleksibilitasnya dalam berbisnis, karena adanya keharusan mendapat izin tertentu dari pemegang saham, termasuk pemegang saham publik atau laporan atau izin dari otoritas tertentu terhadap tindakan tertentu.
3. Beberapa alternatif bisnis bisa dilepas oleh perusahaan karena ditakuti akan berdampak negatif terhadap flukruasi harga pasar saham.
4. Masalah administrasi dan dana tambahan yang mesti dikeluarkan terutama pada proses go publik.
5. Kehilangan kontrol dan dari pemegang saham sendiri, terutama jika porsi saham yang dijual terlalu besar.
6. Kecenderungan pemberian dividen yang besar, sehingga pembayaran pajak tinggi dari investment dari perusahaan mengecill.

- Proses go publik
1. Restrukturisasi anggaran dasar
2. Posisi hukum dari prospektus
3. Masalah yuridis yang sering terjadi dalam praktek

Sumber:
- Widoatmodjo, Sawidji. 2004. Jurus Jitu Go Public. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Fuady, Munir. 1999. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek Buku Kedua, Volume 2. PT Citra Aditya Bakti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWIRASWASTAAN

A.       SDM bagi organisasi kewiraswastaan -           Langkah-langkah penyediaan SDM 1. Perekrutan karyawan Penarikan tenaga kerj...