Etik atau etika mempunyai pengertian
sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang
“peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika
berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah
diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik
ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan
engineer. Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu,
seperti organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi
se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode
etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang
sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang
insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya,
adapun salah satu ciri-ciri insinyur yang professional adalah :
- Memegang teguh kode etik profesi
- Pekerjaan (hobi)
- Keahlian awet, segar, dan mutakhir
- Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
- Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaan
- Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
- Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.
Untuk meningkatkan mutu dari profesi
seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan insinyur dari tingkat
dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur berskala
internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical
and Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh
dunia di lebih dari 160 negara. Sedangkan untuk skala nasional,
Indonesia mempunyai PII (Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi yang
juga menjadi anggota di WFEO (World Federation of Engineering
Organizations), AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations),
FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and
Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education South East
Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir.
Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.
PII mempunyai kode etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya, isi kode etik insinyur Indonesia adalah sebagai berikut :
KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia”
EMPAT KAIDAH DASAR
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung-jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.
TUJUH SIKAP
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakata.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
- Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Perilaku Etis dan Profesional (IEEE) :
- Menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering yang taat asas pada keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan publik, dan segera menyatakan secara terbuka fatktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
- Menghindari konflik interes nyata atau yang terperkirakan sedapat mungkin, dan membukakannya pada para pihak yang terpengaruh ketika muncul;
- Jujur dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia;
- Menolak sogokan dalam segala bentuknya;
- Mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan kemungkinan konsekuensinya;
- Menjaga dan mengembangkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah menyatakan secara terbuka keterbatasan relevansi kami;
- Mencari, menerima, dan menawarkan kritik perkerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
- Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa bergantung pada faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, keterbatasan fisik, umur dan asal kebangsaan;
- Berupaya menghindari kecelakaan pada orang lain, milik, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau maksud jahat;
- Membantu rekan sejawat dan rekan sekerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
Aplikasi Pelanggaran Kode Etik Insinyur Indonesia
Pengaplikasian Kode Etik Insinyur
Indonesia pada perusahaan yang bergerak di bidang engineering dapat
dilihat pada contoh kasus berikut ini.
Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Insinyur 1 :
Chevron adalah sebuah perusahaan asing di
Indonesia yang bergerak pada bidang pertambangan minyak. Chevron
terkenal di antara sesama perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan minyak sebagai perusahaan yang memegang teguh nilai-nilai
yang dimiliki perusahaan. Nilai-nilai tersebut secara tidak langsung
bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia. Salah satu nilai
perusahaan yang bersesuaian dengan Kode Etik Insinyur Indonesia adalah
Chevron senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan masyarakat sekitar lingkungan kerja perusahaan. Hal ini
terlihat dari usaha-usaha yang dilakukan perusahaan untuk sedapat
mungkin tidak melakukan pencemaran terhadap lingkungan di sekitar
lingkungan kerja perusahaan. Selalu ada usaha konservasi yang dilakukan
oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar. Perusahaan juga membuka
peluang untuk masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lingkungan kerja
perusahaan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Dana Corporate Social
Responsibility (CSR) yang dianggarkan oleh perusahaan merupakan salah
satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat
sekitar.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
- Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan
peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi
terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima
email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk
berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun
lainnya.
- Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA,
mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image
maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal
tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda,
kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si
pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan
sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang
merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan
dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten
porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
- Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain
secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan
Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3).
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33).
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang
terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur
tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya
jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan
tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran
yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari
ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga
ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.
Organisasi Profesi
Ciri-ciri organisasi
profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai
berikut :
— Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi
profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah
menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
— Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan
kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
— Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta
meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi
serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan
keperawatan
— Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan
keperawatan
— Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi
keperawatan
— Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
-Bidang pendidikan keperawatan
— Menetapkan standar pendidikan keperawatan
— Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
-Bidang pelayanan keperawatan
— Menetapkan standar profesi keperawatan
— Memberikan izin praktik
— Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
— Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
-Bidang IPTEK
— Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset
keperawatan
— Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan
IPTEK dalam keperawatan
-Bidang kehidupan profesi
— Membina, mengawasi organisasi profesi
— Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi
lain dan antar anggota
— Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan
negara lain
— Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
-Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi
mencakup 4 hal yaitu :
— Mengembangkan dan memajukan profesi
— Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
— Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
— Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya
dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
-Organisasi Keperawatan Se Dunia
ICNMerupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick.
ICNMerupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick.
-ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional
diseluruh dunia.
-Tujuan pendirian ICN
— memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia,
— memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia
untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan,
— menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai
kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik
profesi keperawatanSumber:
- http://andriblogg99.blogspot.com/p/organisasi-profesi-organisasi-profesi.html
- https://mwariditariscom.wordpress.com/2018/01/02/kode-etik-insinyur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar