Insinyur adalah orang
yang memiliki profesi di bidang teknik, memiliki pengetahuan ilmiah untuk
menyelesaikan suatu masalah praktis menggunakan teknologi. Profesi Insinyur
diatur oleh UU No. 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. Gelar Insinyur diberikan
oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPI (Program Profesi Insinyur) yang
telah bekerja sama dengan kementrian. Semua program pendidikan insinyur hampir
seluruhnya berpusatkan pada disiplin teknik dengan matematika dan sains.
Dalam menjalankan karir
profesioalisme sebagai insinyur, seorang insinyur memiliki hak dan kewajiban.
Beberapa kewajiban yang harus dimiliki insinyur diantaranya :
1. Menjaga
informasi pribadi dan rahasia klien
Seorang insinyur memiliki kewajiban
untuk menjaga informasi dan rahasia klien, seperti hasil-hasil data pengujian,
informasi tentang produk, desain suatu produk, bahkan komunikasi internal
dengan perusahaan. Seorang insinyur memiliki kewajiban untuk tetap merahasiakan
informasi walaupun sudah tidak terkait dengan perusahaan tersebut.
2. Konflik
kepentingan
Konflik kepentingan yang timbul
dapat membuat seorang insinyur tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan baik
dan transparan. Cara untung menhindari konfik kepentingan adalah degan
mengikuti keinginan dan kebijakan perusahaan yang terkait.
3. Etika
Lingkungan
Dalam melakukan pekerjaan
profesionalnya, seorang insinyurlah yang bertanggung jawab atas dampak
kerusakan lingkungan yang terjadi akibat terciptanya teknologi, karena insinyur
pula yang bertanggung jawab atas terciptanya teknologi tersebut. Tanpa adanya
etika lingkungan ini, maka dampak kerusakan lingkungan akan terus bertambah
seiring dengan meningkatnya teknologi yang ada.
4. Etika
Komputer
Komputer adakalanya dapat
memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Seorang insinyur berkewajiban
untuk memikirkan suatu cara untuk mengurangi dampak negatif komputer kepada
masyarakat.
Selain itu, Insinyur juga memiliki
hak-hak yang sepatutnya didapat, seperti hak privasi, hak berpartisipasi di
luar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan
perusahaan dan hak untuk melakukan protes. Sebagai contoh, insinyur berhak
untuk bekerja ataupun tidak bekerja pada industri pertahanan keamanan,
mengingat pada dasarnya industri ini merancang senjata untuk membunuh manusia.
Insinyur juga memiliki hak untuk mengungkap rahasia perusahaan didasarkan pada
beberapa keadaan, misalnya karena didasarkan pada kebutuhan tertentu dengan bahaya
yang jelas dan penting.
Sumber:
- http://dewisnuadi.blogspot.com/2019/01/posisi-profesi-insinyur-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar