Penerapan keahlian khusus (matematika,
fisika dan pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) untuk melakukan
perencanaan, perancangan (design), konstruksi, operasi dan perawatan
dari produk, proses, maupun sistem kerja tertentu secara efektif-efisien
guna kemaslahatan manusia.
Etik atau etika mempunyai pengertian
sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang
“peer” dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika
berakibat dikeluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah
diubah dan dirancang untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer.
Organisasi profesi biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti
organisasi profesi se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan
sebagainya. Organisasi profesi electrical engineering yang sudah umum di dunia adalah Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Beberapa prinsip etika antara lain :
- Etika kemanfaatan umum (utilitarianism ethics)
Setiap langkah/tindakan yang menghasilkan manfaat terbesar bai kepentingan umum harus dipilih dan dijadikan motivasi utama.
- Etika Kewajiban (duty ethics)
Setiap sisem harus mengakomodasikan
hal-hal yang wajib berupa nilai moral yang harus ditaati seperti jangan
berbohong, jangan mencuri, harus jujur dll.
- Etika kebenaran (right ethics)
Suatu pandangan yang tetap menganggap
salah terhadap segala macam tindakan yang melanggar nilai-nilai dasar
moralitas, contoh tindakan plagiat, apapun alasannya tetap salah karena
melanggar nilai dan etika akademis.
- Etika keunggulan/kebaikan (virtue ethics)
Suatu cara pandang untuk membedakan
tindakan yang baik dan buruk dengan melihat karakteristik: perilaku
dasar orang yang melakukannya. Penekanan pada MORAL PERILAKU INDIVIDU
bukan pada kebenaran tindakan yang dilakukannya.
- Etika sadar lingkungan (environmental ethics)
Etika yang berkembang pada abad 20 yang
mengajak masyarakat untuk berfikir dan bertindak dengan konsep
masyarakat moderen yang sensitif dengan kondisi lingkungannya.
Organisasi engineer di Indonesia
bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal 23
Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan
Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua
puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia,
PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur
Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta
Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
PERTAMA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
| 1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. 3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. |
KEDUA, TUJUH TUNTUTAN SIKAP
| 1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya. 3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan. 4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya. 5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. 6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi. 7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya. |
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
- Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan
mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu
instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan
menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi
kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan
keras ataupun lainnya
- Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data
yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang
programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh
pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk
kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan
aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk
grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung
karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
- Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
Sumber:
https://riziqmaftuh.wordpress.com/2018/01/01/kode-etik-insinyur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar